Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
IRPAN NURWANDI BIN UKASAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1862 /M.2.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN NURWANDI BIN UKASAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa IRPAN NURWANDI Bin UKASAH bersama-sama dengan saksi  RIKI BIN (Alm) ADANG (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari  2025, bertempat di Kampung Sukamulya Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

Atau

Kedua:

 

------- Bahwa ia Terdakwa IRPAN NURWANDI Bin UKASAH bersama-sama dengan saksi  RIKI BIN (Alm) ADANG (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 21.00.WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari  2025, bertempat di Kampung Sukamulya Rt.006/003 Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya