Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
SOFIA ERNA SHOLIHAT, S.Pdi. BINTI TARIM SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3506/M.2.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIA ERNA SHOLIHAT, S.Pdi. BINTI TARIM SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama;
Bahwa terdakwa SOFIA ERNA SHOLIHAT, S.Pdi. BINTI TARIM SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Kantor BCA Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. 

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----

 ATAU
 
Kedua; 
Bahwa terdakwa SOFIA ERNA SHOLIHAT, S.Pdi. BINTI TARIM SUPRIADI pada hari Rabu tanggal Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kantor BCA Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pemberi  Fidusia  yang  mengalihkan, menggadaikan,  atau  menyewakan benda  yang  menjadi  objek  Jaminan  Fidusia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (2)  yang  dilakukan  tanpa  persetujuan  tertulis  terlebih  dahulu  dari  Penerima  Fidusia”.

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia------

Pihak Dipublikasikan Ya