| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 3.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. |
ONO TARYONO ALIAS POPO BIN (ALM) SARWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3793 /M.2.14/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa ONO TARYONO Alias POPO Bin (Alm) SARWA bersama-sama dengan Saksi NOPI Alias JONI Bin (Alm) ACE SUDRAJAT dan Saksi AGI TRE KUSUMA Bin ENGKIN ISKANDAR (keduanya penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di wilayah Bojong Soang Kabupaten Bandung, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ONO TARYONO Alias POPO Bin (Alm) SARWA bersama-sama dengan Saksi NOPI Alias JONI Bin (Alm) ACE SUDRAJAT (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat bertempat di rumah yang beralamat di Perum Graha Mutiara Blok B3 No.6 RT.07/02 Desa Sidaraja Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuningan, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
