Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3778/M.2.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama :

------ Bahwa ia Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025  bertempat di daerah Batu Jaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Atau

Kedua :

----------Bahwa ia Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Karaoke DEWI yang beralamat di Jalan Raya Cikopo No 14 Desa Cikopo  Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Atau

Ketiga

------ Bahwa ia Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025  bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Bojong Loa RT.037 RW.012 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

--- Perbuatan Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

DAN

KEDUA

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Karaoke DEWI yang beralamat di Jalan Raya Cikopo No 14 Desa Cikopo  Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menerima penyerahan psikotropika selain dari yang diserahkan oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

--- Perbuatan Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---

Atau

Kedua

---------Bahwa ia Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Karaoke DEWI yang beralamat di Jalan Raya Cikopo No 14 Desa Cikopo  Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, memiliki, dan/atau membawa psikotropika.

--- Perbuatan Terdakwa CECEP TEDY GINANJAR YUDIA BIN ( ALM ) H. AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----

Pihak Dipublikasikan Ya