Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.HJ TITIN KARTINI
2.H DADI KUSMAYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1HJ TITIN KARTINI
2H DADI KUSMAYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.329.669,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0381/BPR-PLD/KPO/KYD/X/2022, tertanggal 27 Oktober 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda + pinjaman pokok yang belum jatuh tempo + pinjaman bunga yang belum jatuh tempo) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.329.669,90 (Enpat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 00072 tertanggal 17-05-2022, atas nama H. DADI KUSMAYADI  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak