| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi / ingkar janji, karena tidak mengembalikan Pinjaman berikut keuntungan sesuai Perjanjian kepada PENGGUGAT yang telah disepakati;
- Menyatakan Para Tergugat telah secara sah memiliki hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 553.500.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk secara seketika dan tanpa syarat apapun membayar kepada Penggugat atas hutang/pinjaman sebesar Rp. 553.500.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat sebagai berikut :
- Surat pernyataan Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Surat Tanda Terima pinjaman dari Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 12 Juni 2021.
- Surat Pernyataan tertanggal 24 April 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang telah wanprestasi / ingkar janji menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immateriil terhadap PENGGUGAT:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar total kerugian materiil Sebesar Rp. 5.999.940.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan seluruh kerugian sebesar total Rp. Rp. 6.499.940.000,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak dapat melaksanakan kewajiban hutangnya secara keseluruhan kepada PENGGUGAT, maka Para Tergugat melakukan peralihan kepemilikan atas objek jaminan yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01589/Desa Campakasari atas Nama EDI KUSUMA dengan luas 520 M2 (lima ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Kampung Sukatani RT.002/RW.002 Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan batas- batas:
- Batas Utara : Tanah Milik Elis
- Batas Selatan : Jalan/ Dedi/ Juli
- Batas Barat : Jalan Pengairan/ Jalan Desa
- Batas Timur : Tanah Milik Edi Kusuma
atas objek kepemilikan dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat melalui Turut Tergugat.
- Menetapkan dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat, yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01589/Desa Campakasari atas Nama EDI KUSUMA dengan luas 520 M2 (lima ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Kampung Sukatani RT.002/RW.002 Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
dengan batas-batas:
- Batas Utara : Tanah Milik Elis
- Batas Selatan : Jalan/ Dedi/ Juli
- Batas Barat : Jalan Pengairan/ Jalan Desa
- Batas Timur : Tanah Milik Edi Kusuma
- Menghukum Para Tergugat jika tidak memenuhi Putusan maka seluruh harta kekayaan Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta harta yang dimiliki hari ini maupun harta yang dimiliki kemudian hari agar dilelang dimuka umum untuk melunasi utang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat jika lalai tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, diwajibkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerboar bij voorroad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini pada Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |