Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama Diarman Lawolo, lahir di Hiligodu tanggal 28-12-1996 sebagai wali pendamping yang sah dari Adik Pemohon yang bernama Mei Ingat Pasrah Lawolo, lahir di Hiligodu tanggal 14-05-2004 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1204-LT-22072015-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, tanggal 22 Juli 2015;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|