Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
3.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
ONO TARYONO ALIAS POPO BIN (ALM) SARWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3793 /M.2.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
3ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONO TARYONO ALIAS POPO BIN (ALM) SARWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ONO TARYONO Alias POPO Bin (Alm) SARWA bersama-sama dengan Saksi NOPI Alias JONI Bin (Alm) ACE SUDRAJAT dan Saksi AGI TRE KUSUMA Bin ENGKIN ISKANDAR (keduanya penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025  bertempat di wilayah Bojong Soang Kabupaten Bandung, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ONO TARYONO Alias POPO Bin (Alm) SARWA bersama-sama dengan Saksi NOPI Alias JONI Bin (Alm) ACE SUDRAJAT (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025  bertempat bertempat di rumah yang beralamat di Perum Graha Mutiara Blok B3 No.6 RT.07/02 Desa Sidaraja Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuningan, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya