Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
BAYU RUSWANTO, A.Md. ALS. COY BIN (ALM) RUSTANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3554/M.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU RUSWANTO, A.Md. ALS. COY BIN (ALM) RUSTANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                   

Bahwa Terdakwa BAYU RUSWANTO, A.MD Als COY Bin (Alm) RUSTANDI bersama dengan Sdr. ROMADONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pemakaman Benteng Campaka Purwakarta Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYU RUSWANTO, A.MD Als COY Bin (Alm) RUSTANDI bersama dengan Sdr. ROMADONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Plamboyan 1 No. 21 Rt.36/04 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya