| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN alias AJOT bin AJAT pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat dirumah saksi Korban Asep Tahyudi yang beralamat di Kp Parakanceuri RT016 RW 007 Kel/Ds. Pusakamulya Kec. Kiarapedes Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP----------- |